Litigasi adalah jasa hukum yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan. Betuk layanan berupa pendampingan sidang, pembelaan, gugatan, dan lain-lain
Nonlitigasi adalah jasa hukum yang diberikan tanpa melalui proses di pengadilan atau lembaga peradilan formal. Bentuk layanan berupa konsultasi, pembuatan kontrak, legal opinion, mediasi, dan lain-lain